Ramai Putusan Pemilu Terpisah, DPR Pastikan Tak Bahas Revisi UU MK
LKI Golkar Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan bahwa saat ini DPR tidak memiliki rencana untuk membahas revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK), meskipun putusan MK terkait pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah menuai polemik. Menurut Adies, UU MK telah direvisi pada periode DPR sebelumnya, ketika dirinya menjabat sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU tersebut. Saat itu, pembahasan sudah rampung dan hanya tinggal menunggu rapat paripurna tingkat II. “Undang-Undang MK tidak ada revisi, itu sudah direvisi periode DPR lima tahun lalu,” kata Adies, dilansir dari laman dpr.go.id, Selasa (8/7/2025). Pernyataan tersebut disampaikan Adies usai menghadiri rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025). Politikus Golkar itu menambahkan bahwa hingga kini, belum ada arahan pimpinan DPR untuk membahas kembali revisi UU MK.
Menurut Adies, bila ada rencana pembahasan, hal itu akan dibahas terlebih dahulu dalam rapat pimpinan dan Badan Musyawarah (Bamus). “Kalau ada, pasti dibahas di rapat pimpinan, lalu dibawa ke Bamus. Tapi sampai sekarang belum ada,” ujarnya.
