Mukhtarudin Tegaskan Perluasan Kerja Sama Internasional untuk Lindungi PMI
LKI Golkar – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menyatakan bahwa perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) harus diperkuat melalui kerja sama internasional yang menyeluruh. Ia menyebut bahwa kebijakan Presiden Prabowo Subianto memandang PMI bukan hanya sebagai tenaga kerja pengirim devisa, tetapi sebagai aset ekonomi nasional yang harus dijaga hak dan keselamatannya.
Mukhtarudin menjelaskan bahwa kerja sama internasional itu mencakup tiga fase penting: sebelum keberangkatan (pra-penempatan), selama berada di negara tujuan (penempatan), dan setelah pulang (pasca-penempatan). Untuk membuktikan komitmen tersebut, pemerintah sudah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Arab Saudi sebagai upaya memperkuat perlindungan hak-hak PMI di negara tujuan.
Ia juga menyebutkan bahwa sejak Juni 2025, Indonesia kembali membuka jalur resmi untuk penempatan PMI ke Arab Saudi sebagai bagian dari pelaksanaan MoU tersebut.
Selain itu, Kementerian P2MI terus melakukan sinkronisasi antar-lembaga untuk menguatkan penerapan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, terutama dalam mencegah eksploitasi, diskriminasi, atau kekerasan terhadap para PMI.
Lebih lanjut, Mukhtarudin menekankan bahwa kelompok PMI dengan keterampilan rendah hingga menengah perlu mendapat perhatian khusus dalam diplomasi perlindungan internasional, sebab mereka lebih rentan terhadap pelanggaran hak.
Untuk memperkuat kebijakan ini, Kementerian P2MI berencana memperluas program Desa Migran di tahun 2025, sebagai pusat pelatihan, edukasi hak, dan persiapan bagi calon PMI.
Di sisi legislatif dan eksekutif, program ini akan terus dipantau melalui evaluasi tahunan agar efektivitas perlindungan PMI di semua tahap tidak hanya menjadi retorika, tetapi nyata di lapangan.
