Legislator Minta Penjelasan Batalnya Hukuman Seumur Hidup Eks TNI Kasus Bos Rental
LKI Golkar – Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, meminta penjelasan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman seumur hidup bagi dua terdakwa kasus penembakan bos rental di Tol Tangerang-Merak yang merupakan mantan anggota TNI. “Dalam konteks ini, penting bagi institusi peradilan untuk menjelaskan secara terbuka dasar pertimbangan hukum yang digunakan, agar publik memperoleh kejelasan dan tidak muncul persepsi yang keliru terhadap komitmen negara dalam menegakkan keadilan,” kata Dave dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (22/10/2025).
Tiga anggota TNI AL itu semula dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, namun putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) mengubah hukuman menjadi pidana 15 tahun penjara. Dave Laksono menyatakan komisinya yang bermitra dengan TNI mendorong proses hukum personel militer dijalankan dengan transparan.
“Komisi I DPR RI senantiasa mendorong agar setiap proses hukum, termasuk yang melibatkan anggota TNI, dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan. TNI adalah institusi strategis yang memiliki peran vital dalam menjaga kedaulatan negara, dan karena itu harus menjadi teladan dalam menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia.”
Dave menghormati putusan kasasi terhadap dua anggota TNI itu sebagai putusan yang muncul dari proses hukum mendalam.
“Namun demikian, saya memahami bahwa perubahan vonis dari pidana seumur hidup menjadi 15 tahun penjara menimbulkan respons dan pertanyaan di tengah masyarakat,” kata politikus Partai Golkar ini.
LPSK kabarkan batalnya hukuman seumur hidup Dua anggota TNI AL di kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak semula dihukum penjara seumur hidup, namun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap hukuman seumur hidup telah dikurangi menjadi 15 tahun.
Perubahan itu terungkap lewat keterangan Wakil Ketua LPSK Sri Nurherawati, Senin (20/10/2025). “Dalam amar putusannya Nomor 25-K/PM.II-08/AL/II/2025, majelis hakim memperbaiki pidana dari seumur hidup menjadi 15 tahun penjara serta mewajibkan dua terdakwa utama membayar restitusi kepada keluarga korban dan korban luka,” ujar Sri.
Dua prajurit TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli. Dalam putusan itu, Bambang Apri Atmojo diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban meninggal Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 209,6 juta dan kepada korban luka Ramli sebesar Rp 146,3 juta. Ia juga dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan diberhentikan dari dinas militer. Sementara Sersan Satu Akbar Adli harus membayar restitusi Rp 147,1 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp 73,1 juta kepada Ramli.
Hukuman penjaranya pun dipangkas menjadi 15 tahun, dari semula seumur hidup. Adapun terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, yang terbukti melakukan penadahan, mendapat keringanan dari empat tahun menjadi tiga tahun penjara. Ia juga diberhentikan dari dinas militer.