Fraksi Golkar Desak Pemprov DKI Ambil Alih Pengelolaan Air Rusun untuk Jamin Kualitas dan Keadilan Tarif
LKI Golkar – Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk segera mengambil alih pengelolaan air bersih di rumah susun (rusun), khususnya pengelolaan tangki air bawah tanah atau ground water tank (GWT), guna menjamin kualitas layanan dan keadilan tarif bagi warga.
Desakan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta terkait pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD 2026 dan perubahan bentuk hukum PAM Jaya menjadi Perseroda.
Menurut Fraksi Golkar, saat ini kualitas air di sejumlah rusun masih jauh dari layak, dengan banyak keluhan warga terkait air yang keruh, berbau, bahkan bercampur lumpur. Salah satu contohnya terjadi di Rusunawa Jatinegara Barat, Jakarta Timur. Masalah ini muncul karena GWT dikelola oleh pihak pengelola rusun, bukan langsung oleh PAM Jaya, serta minimnya perawatan infrastruktur air.
Tak hanya itu, tarif air yang dikenakan kepada penghuni rusun dinilai tidak adil. Warga dibebankan tarif golongan niaga karena dianggap sebagai pelanggan kolektif, padahal rusun merupakan hunian untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Akibatnya, tagihan air bulanan bisa mencapai Rp300.000 hingga Rp400.000, jauh lebih tinggi dibanding rumah tangga biasa dengan pemakaian serupa.
Fraksi Golkar mendorong agar pemerintah segera mengoreksi golongan tarif air untuk rusun ke kategori K-II sesuai fungsi hunian. Selain itu, audit kualitas air juga perlu dilakukan secara menyeluruh, serta penataan ulang infrastruktur dan klasifikasi pelanggan. Pemerintah diminta memastikan bahwa seluruh warga rusun mendapatkan akses terhadap air bersih yang layak dengan harga yang terjangkau, agar kebutuhan dasar ini tidak menjadi beban tambahan bagi kelompok masyarakat rentan.
