DPR : UU Penyandang Disabilitas Tak Bertentangan dengan Konstitusi
LKI Golkar – DPR RI menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas tak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Pandangan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati saat memberikan keterangan resmi secara virtual dalam sidang uji materi UU tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (21/10/2025).
Sari menjelaskan bahwa DPR berpandangan tak terdapat persoalan inkonstitusionalitas norma dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2016.
Menurutnya, dalil-dalil para pemohon uji materi bersifat kabur, tak konsisten, dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga permohonan tersebut tidak layak dipertimbangkan lebih lanjut oleh MK.
“Inkonsistensi dalam permohonan para pemohon berimplikasi pada kaburnya pokok permohonan, sehingga tidak terdapat pelanggaran terhadap prinsip-prinsip konstitusi dalam ketentuan penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Disabilitas,” ujar Sari dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/10/2025).
Legislator Fraksi Partai Golkar berpendapat ketentuan dalam penjelasan pasal tersebut telah disusun dengan memperhatikan prinsip-prinsip kesetaraan, non-diskriminasi, dan penghormatan terhadap martabat manusia, sebagaimana diamanatkan UUD NRI 1945 serta selaras dengan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) yang telah diratifikasi Indonesia.
Dengan demikian, DPR memandang bahwa tak ada alasan konstitusional yang mendasari perubahan atau pembatalan norma tersebut.
DPR juga menegaskan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah untuk mengajukan permohonan uji materi, karena tidak dapat membuktikan adanya kerugian konstitusional yang nyata akibat berlakunya pasal tersebut.
Karena itu, DPR memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan para pemohon seluruhnya, serta menyatakan UU Penyandang Disabilitas tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
“DPR RI memohon agar Mahkamah menyatakan penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2016 tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat,” tegas Sari.