Cek Endra Dorong Reklamasi Tambang Terintegrasi Program Karbon untuk Dongkrak Ekonomi Hijau
LKI Golkar – Anggota Komisi XII DPR RI, Cek Endra, menekankan pentingnya integrasi reklamasi pasca tambang dengan program karbon untuk memberikan nilai tambah ekonomi sekaligus mendukung target Net Zero Emission 2060. Menurutnya, pendekatan ini tidak hanya memenuhi kewajiban lingkungan, tetapi juga dapat menjadi sumber pendapatan baru melalui perdagangan karbon, baik di pasar domestik maupun internasional.
“Reklamasi jangan sekadar menutup lubang tambang. Lahan bekas tambang harus menjadi karbon sink yang mampu menghasilkan kredit karbon. Ini peluang ekonomi hijau yang harus kita tangkap,” ujar Cek Endra dalam keterangannya, Jumat (1/8).
Ia menjelaskan, potensi ekonomi dari program karbon sangat besar. Berdasarkan proyeksi IDXCarbon, nilai perdagangan karbon di Indonesia diperkirakan mencapai Rp3.000 triliun hingga 2030. Dengan harga karbon global USD 5–20 per ton CO2, reklamasi berbasis reforestasi mampu menghasilkan pendapatan miliaran dolar.
“Setiap hektar lahan bekas tambang yang direklamasi dengan hutan atau agroforestri bisa menyerap 200–300 ton CO2 per tahun. Jika kita mengelola 1 juta hektar, potensi penyerapan bisa mencapai 200 juta ton CO2, setara USD 2–4 miliar per tahun di pasar internasional. Ini bukan beban biaya, tapi investasi jangka panjang,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.
Belajar dari Praktik Global
Cek Endra mencontohkan sejumlah negara yang telah berhasil memanfaatkan reklamasi tambang untuk ekonomi hijau, antara lain:
Australia: Menerapkan rehabilitation bond dan offset karbon melalui Emissions Reduction Fund.
Kanada: Melakukan reklamasi progresif dengan hutan dan habitat satwa dalam skema carbon offset.
Jerman: Mengubah tambang lignit menjadi danau wisata dan PLTS sebagai bagian dari transisi energi.
Afrika Selatan: Mengalihfungsikan bekas tambang batubara untuk agroforestri karbon
yang dijual ke pasar sukarela global.
“Indonesia memiliki keunggulan iklim tropis dengan daya serap karbon tinggi. Dengan insentif dan tata kelola reklamasi yang kuat, kita bisa menjadi benchmark global dalam praktik green mining,” ujar legislator asal Jambi itu.
Dorongan Kebijakan Strategis
Melalui Komisi XII DPR, Cek Endra berkomitmen mendorong beberapa langkah strategis, seperti:
Pemberian insentif fiskal untuk perusahaan tambang yang mengintegrasikan reklamasi dengan proyek karbon.
Pengurangan jaminan reklamasi bagi perusahaan yang berhasil mencapai target karbon sink.
Kewajiban registrasi proyek di IDXCarbon untuk memastikan transparansi.
Selain itu, ia menekankan pentingnya penguatan kolaborasi investasi hijau melalui kemitraan publik-swasta agar implementasi program ini berjalan cepat.
“Insentif fiskal ini bisa dikompensasi dari penerimaan baru, seperti pajak karbon, dividen BUMN tambang, dan investasi masuk berkat citra ESG yang membaik. Jadi, insentif ini adalah investasi strategis, bukan beban anggaran,” pungkasnya.
Sumber : Fraksi Golkar
