Ahmad Doli Kurnia Tegaskan RUU PPRT Akan Beri Perlindungan Adil Bagi Pekerja dan Pemberi Kerja
LKI Golkar – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kembali masuk pembahasan DPR RI setelah sempat tertunda dan menjadi carry over ke periode saat ini. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menegaskan komitmennya agar RUU tersebut segera disahkan dengan tetap menjaga keseimbangan keadilan bagi pekerja rumah tangga, pemberi kerja, maupun pihak ketiga.
Menurut Doli, tantangan terbesar dalam pembahasan adalah menemukan titik tengah. Sebab, pemberi kerja sering kali merasa khawatir jika kewajiban tambahan justru membebani mereka. Ia menegaskan bahwa hubungan antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja berbeda dengan hubungan industrial, mengingat kultur kekeluargaan di Indonesia yang kerap menjadikan pekerja rumah tangga sebagai bagian dari keluarga. Karena itu, ikatan kerja bisa berbentuk kontrak tertulis maupun sekadar kesepakatan.
Ia menambahkan, penggunaan istilah “perlindungan” dalam RUU ini dilatarbelakangi sejumlah kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Undang-undang nantinya akan menekankan aspek pencegahan sekaligus perlindungan hak dasar pekerja dari berbagai bentuk kekerasan, seperti bullying maupun penyiksaan.
RUU PPRT juga akan mengatur mekanisme hubungan tiga pihak: pekerja rumah tangga, pemberi kerja, dan pihak ketiga sebagai penghubung. Baleg bahkan sudah melibatkan BUMN yang menangani BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, untuk memastikan pekerja rumah tangga mendapat perlindungan jaminan sosial, kesehatan, dan keselamatan kerja.
Salah satu poin krusial adalah skema iuran perlindungan. Doli menegaskan bahwa pekerja rumah tangga tetap dikategorikan sebagai pekerja informal sehingga tidak ada kewajiban pajak dari penghasilan mereka. Bahkan, jika ada iuran perlindungan, bebannya akan ditanggung oleh pemberi kerja, bukan pekerja. Dari pembahasan, iuran untuk jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan diperkirakan hanya sekitar Rp50 ribu per bulan, angka yang dinilai kecil dan tidak membebani pemberi kerja.
Doli yang juga menjabat Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar ini menutup dengan optimisme. Ia menargetkan pembahasan bisa selesai dalam satu hingga dua minggu ke depan sehingga RUU PPRT benar-benar menjadi payung hukum yang adil, realistis, dan mampu melindungi pekerja rumah tangga tanpa memberatkan pemberi kerja.
Sumber : Golkarpedia
