Komisi III Tekankan Konsistensi Penegakan Hukum dan Pembenahan Budaya Hukum
LKI Golkar – Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, menyampaikan pentingnya konsistensi penerapan aturan hukum dan pembenahan budaya hukum di Indonesia.
Menurutnya, kualitas hukum bukan hanya diukur dari banyaknya peraturan yang dibuat, tetapi dari sejauh mana aturan tersebut dapat dijalankan dengan baik di lapangan.
“Peraturan kita hebat-hebat, tapi penerapannya sering kali kacau. Banyak aturan yang melarang, tapi tidak menyediakan solusi. Misalnya, dilarang buang sampah di sini, tapi tempat sampahnya tidak ada. Akhirnya orang buang sampah di pinggir jalan,” ujar Rikwanto seperti diberitakan dpr.go.id, Kamis (9/10/2025).
Rikwanto menilai lemahnya penerapan hukum di tingkat bawah kerap menimbulkan pembiaran yang berulang hingga menjadi kebiasaan. “Kalau pembiaran seperti itu dibiarkan, lama-lama menjadi budaya. Ini yang harus dibenahi. Penegakan hukum tidak boleh sekadar formalitas, tapi harus menjadi kebiasaan yang hidup di tengah masyarakat,” tegasnya.
Terkait pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), Rikwanto menegaskan bahwa semangat utama revisi tersebut adalah perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan kepastian hukum. Ia menjelaskan, revisi KUHAP diarahkan agar aparat penegak hukum memiliki batas waktu yang jelas dalam penyidikan dan penuntutan, sehingga tidak ada lagi perkara yang menggantung terlalu lama.
“Jangan sampai seseorang berstatus tersangka selama dua atau tiga tahun tanpa kepastian hukum. Itu bisa menjadi pembunuhan karakter. Revisi KUHAP ini menekankan keseimbangan antara kewenangan aparat penegak hukum dan perlindungan hak warga negara,” tuturnya.
Selain itu, Rikwanto juga menyoroti perlunya penerapan sistem hukum berbasis kinerja yang lebih terukur di lembaga penegak hukum. Menurutnya, aparat harus bekerja tidak hanya berdasarkan aturan, tetapi juga berdasarkan pencapaian hasil yang nyata bagi masyarakat.
